Lingkungan laut harus dijaga dari risiko pencemaran. Layanan Subdit Pencemaran memastikan kapal memenuhi standar IMO dan regulasi nasional terkait pencegahan pencemaran.
- SNPP (Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak)
Membantu pengurusan SNPP agar kapal sesuai standar internasional. - Anti-fouling Certificate
Pengurusan sertifikat lapisan lambung kapal bebas bahan berbahaya. - IMDG / Dangerous Goods Certificate
Layanan legalisasi pengangkutan barang berbahaya sesuai IMDG Code. - CAS (Condition Assessment Scheme)
Sertifikasi teknis untuk kapal tanker sesuai persyaratan internasional. - CLC (Civil Liability Convention)
Dokumen tanggung jawab hukum pencemaran minyak untuk pemilik kapal. - Wreck Removal Certificate
Pengurusan sertifikat pengangkatan bangkai kapal sesuai konvensi. - IAPP / IOPP / ISPP
Sertifikat pencegahan pencemaran udara, minyak, dan limbah kapal. - DOC & SMC
Pengurusan Document of Compliance dan Safety Management Certificate untuk sistem manajemen keselamatan kapal.


